SEMARANG - Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal, Muryono, divonis dua tahun penjara. Terkait kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding elektronik (mading-el) senilai Rp5,8 miliar.
Dia juga didenda Rp50 juta. Bisa diganti kurungan badan tiga bulan. Jika tak dibayarkan. Vonis sesuai tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ujar Hakim Ketua, Ari Widodo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (1/7).
Baca juga:
Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Terdakwa Kasus Mading-el Kembalikan Kerugian Negara
Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik
Hakim menilai, Muryono terbukti memerintahkan pelaksanaan lelang yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016. Meski bermasalah.