Pekalongan - Korban terdampak rob di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), bebas pajak bumi dan bangunan (PBB). Minimnya perolehan, jadi salah satu sebab.
Daripada berdampak pada penilaian administrasi yang tidak baik, lebih baik diberikan keringanan pembebasan PBB, ujar Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, Selasa (16/4).
Terdapat 1.258 objek PBB di Kelurahan Bandengan. Perolehannya sekadar Rp134 juta. Beberapa objek sudah takproduktif.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Suciono, menambahkan, warga harus mengajukan pembebasan PBB ke kelurahan dahulu. Baru diberi penilaian dan keputusan.
Dia melanjutkan, pemkot menargetkan PBB 2019 tertinggi di Kelurahan Kauman. Meraup Rp1,9 miliar dari 3.446 objek pajak.