Tegal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah (Jateng), bakal tak membayar pelaksana proyek pembangunan Pasar Bojong, bila pekerjaan tak selesai pada 25 Desember 2018.
Proyek seharusnya rampung 15 Desember, tapi sampai kini pengerjaannya kurang dari 80 persen. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan (Perkimtaru) Tegal pun telah memberikan surat peringatan (SP) dua kali.
Kami sudah melayangkan SP dua kali ke pemborong (kontraktor), ujar Kepala Dinas Perkimtaru Tegal, Jaenal Dasmin, baru-baru ini. Pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menggelar rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebanyak tiga kali.
Pemborong sudah kami warning sampai tanggal 25 Desember 2018. Kalau tetap tidak selesai, tidak dibayar, sambung dia tegas.
Per 16 Desember, pemborong dikenai denda berjalan hingga pekerjaan selesai. Rekanan diharuskan membayar Rp3 juta-Rp4 juta per hari.