SRAGEN - PT Bima Agung menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), ke pengadilan negeri (PN) setempat. Terkait kekurangan pembayaran proyek Jembatan Barong senilai Rp2,4 miliar.
Ini gugatan wanprestasi. Atas proyek Jembatan Barong tahap dua yang sudah selesai dan diresmikan. Namun, sampai sekarang kekurangan Rp 2,4 miliar belum dibayarkan, ujar kuasa hukum penggugat, Yoyok Siswoyo.
Langkah tersebut merupakan upaya peradilan kedua. Sebelumnya pernah dilakukan. Februari 2018. Namun ditolak.
Dasar gugatan berupa peresmian oleh bupati, 23 Mei 2018. Peristiwa itu, menukil Sindonews, merupakan pengakuan pekerjaan rampung dan diterima.
Mungkin enggak kalau pekerjaan tidak diterima, kemudian diresmikan? Maka dari itu, karena sudah diresmikan, tolonglah kekurangan Rp2,4 miliar itu sudah sewajarnya dibayarkan, ucap dia.