KULON PROGO - Pelaksana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kompleks Stadion Cangkring di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dijatuhi denda per hari ini (Selasa, 24/12). Karena pengerjaannya taksesuai kontrak kerja.
Pekerjaan GOR kami pastikan terlambat, kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo, Yuliyantoro. Kontrak kerja pembangunan GOR di Desa Giripeni, Kecamatan Wates itu berakhir Senin (23/12).
Berdasarkan pantauan Komisi III kemarin, kontraktor baru menyelesaikan sekitar 94 persen. Beberapa hal belum digarap. Seperti atap dan lantai dasar.
PT Heri Jaya Paling Buana selaku penggarap pun dikenai denda sebesar Rp12,8 juta per hari. Rumusnya: sepermill dari nilai kontrak senilai Rp12,8 miliar.
Kami tidak mau tahu alasan rekanan. Karena ada keterlambatan, maka denda tetap harus diberikan, ucap dia.