SEMARANG - Komunitas disabilitas Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Lantaran masih banyak persoalan yang dihadapi.
Regulasi itu, ungkap Ketua Pusat Pengembangan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM), Siti Dana Panti Retnani, sangat penting. Sebagai instrumen pemenuhan hak disabilitas.
Dan sebagai instrumen untuk mewujudkan Kabupaten Semarang yang benar-benar ramah terhadap difabel, ujarnya via keterangan tertulis, Senin (28/10).
Dia menerangkan, banyak permasalahan terkait disabilitas. Dari kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan. Seperti minimnya keterlibatan orang berkebutuhan khusus dalam pembangunan daerah.
Dalam pendidikan, banyak anak difabel yang tidak bersekolah. Karena terkendala berbagai hal dan masalah lainnya, tuturnya.