Kabupaten Temanggung, Pos Jateng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Temanggung terus berkomitmen menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Percepatan Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri, Rabu (23/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas sanitarian puskesmas, rumah sakit, dan perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Temanggung.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga merupakan realisasi terselenggaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 tahun 2019 tentang Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri.
Materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut dipaparkan oleh Analis Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Jawa Tengah, Nur Wahyu Sri Rahayu. Nur Wahyu menyampaikan materi terkait kebijakan alat kesehatan bermerkuri, bahaya yang ditimbulkan serta prosedur penghapusan alat kesehatan bermerkuri.