Kabupaten Pemalang, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah menerapkan empat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menjelaskan keempat strategi itu yakni yang pertama Pemkab menambah pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) pada objek pajak.
Strategi kedua, yakni Pemkab mengubah regulasi penetapan pajak reklame, harga pasar, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Strategi ketiga, yakni upaya digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan melalui aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (e-BPHTB), Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Online (e-Simpatda), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Online (e-SPTPD), dan pengadaan aplikasi baru sebagai dasar penghitungan PAD.
Sementara itu strategi keempat, yakni pemberian penghargaan Anugerah Pajak Daerah untuk pembayar pajak terbesar dan tertaat di Pemalang.