Kebumen, Pos Jateng - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen menggelar dialog dengan Juru Parkir di Pasar Pagi guna menegaskan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012. Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen, Budiono berharap tarif parkir sesuai ketentuan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Untuk pengelolaan parkir yang menjadi wilayah Disperkimhub kami sering melakukan pembinaan kepada juru parkir, termasuk sore ini kita panggil semua jukir di Pasar Pagi dalam rangka pembinaan, agar tarif yang dikenakan sesuai aturan, kata Budiono seperti dikutip dari kebumenkab.go.id, Rabu (14/6).
Selanjutnya, Budiono memaparkan Disperkimhub berupaya memonitoring pelaksanaan tarif parkir ini. Ia menambahkan Disperkimhub sudah memasang papan informasi tarif parkir dan mengimbau masyarakat melapor jika dikenakan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Kami sudah menyampaikan itu agar aturan ditaati. Kalau pun ada masyarakat yang diminta lebih dari tarif yang ada di Perda, jangan takut untuk komplen, atau sampaikan kepada kami, tutur Budiono.
Ia menegaskan akan memberhentikan juru parkir yang melanggar aturan. Oleh karena itu, ia mengajak juru parkir untuk bekerja sama menciptakan keamanan dan kenyaman bersama.