Sukoharjo - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) terancam sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bila tak melaksanakan kwputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu Sukoharjo, Jumat (14/12), membatalkan putusan KPU soal perekrutan tambahan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU diberi waktu hingga tiga hari untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Hari ini (Selasa, 18/12), hari terakhir untuk menyatakan sikap, apakah menerima keputusan Bawaslu atau koreksi, ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, beberapa saat lalu.
Kalau KPU tidak bisa melaksanakan keputusan, bisa kena sanksi DKPP, imbuh dia mengingatkan. Setidaknya, KPU mengumumkan pembatalan rekrutmen yang diputuskan Bawaslu.
Dalam putusannya, Bambang cs turut meminta termohon komisioner KPU Sukoharjo menyeleksi ulang proses perekrutan penambahan anggota PPK di lima kecamatan.