Semarang - Penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) butuh peraturan perundang-undangan yang mendukung. Tanpa itu, disebut sulit untuk diberlakukan.
Saya rasa (tilang elektronik) sulit diterapkan, karena banyak kelemahan. Bisa diterapkan, asal ada dukungan regulasi dari pusat, seperti UU E-TLE, ujar Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, baru-baru ini.
Kemudian, imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, harus terintegrasi secara nasional. Sehingga, pelanggar lalu lintas tetap dapat diproses, meski kejadian di daerah lain.
Kalau sekarang, kan, seandainya ada pelanggar yang menggunakan kendaraan dari luar Jateng (Jawa Tengah), akan sulit dilacak. Bisa-bisa nanti pada enggak mau pakai kendaraan pelat Semarang, jelasnya.
Dan ini, akan berisiko menurunkan pendapatan daerah dari bea balik nama, tambah dia mengingatkan.