Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, rencana detail tata ruang (RDTR) merupakan rencana detail yang menjadi perangkat operasional RTRW kabupaten dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
Sehingga Ali menilai, dalam penyusunan RDTR tersebut, seyogianya harus mengacu pada Perda RTRW kabupaten.
UMKM juga berkembang dengan baik di seluruh wilayah di Kabupaten Pati. Dinamika yang demikian itu harus turut direspons dengan positif. Namun, harus tetap diimbangi dengan kelestarian lingkungan,jelas Ali.
Selain itu, iklim investasi yang ada saat ini harus didukung dengan pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan terpadu yang diantaranya melalui OSS.
Di sinilah peran RDTR sebagai acuan operasional pemberian konfirmasi kegiatan penguatan ruang. Dalam penyusunan RDTR Kecamatan Juwana ini, diharapkan dapat mengakomodir potensi-potensi yang ada di wilayah setempat, pungkasnya.