SOLO-Seorang pemuda bernama Deni Darmanto (29) ditangkap karena telah membacok tetangganya, Sri Handoko (25) dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Tersangka membacok korban karena sakit hati dengan cara pembagian hasil penjualan burung lovebird seharga Rp 1,85 juta yang menurutnya tidak adil.
Tak terima hanya diberikan uang sebesar Rp 50 ribu dari hasil penjualan burung tersebut, Deni lantas pulang ke rumah mengambil sebilah sabit di dapurnya, kemudian membacok bagian kepala korban hingga mengalami luka parah.
Aksi pembacokan itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya di Kampung Sewu pada tanggal 18 Agustus 2018.
Setelah membacok korban, Deni kabur ke Jakarta. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pengintaian, kemudian menemukan Deni saat pulang dari persembunyian ke Solo.