Semarang - Kepedulian pemerintah daerah (pemda) di Jawa Tengah (Jateng) terhadap konsumen rendah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 14 dari 35 daerah, indikatornya.
Dari jumlah itu, lima daerah di antaranya sudah habis masa baktinya. Belum terbentuk kembali, ujar Koordinator Komisi IV Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Nurul Yakin Setiabudi, di Kota Semarang, baru-baru ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pun diminta tegas. Segera membentuk BPSK dan mendukung seluruh perangkat pendukungnya.
Terlebih, sambung dia, pemprov telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pembentukan BPSK. Itu menegaskan, kewenangan dalam penyelenggaraan BPSK sebagai tanggung jawabnya.
BPSK merupakan lembaga yang bisa dimanfaatkan masyarakat, jika merasa dirugikan sebagai seorang konsumen, ucapnya. Putusannya atas suatu sengketa bersifat final dan mengikat.