PEMALANG - Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan Kepala Pasar Sayur dan Buah Pemalang, Suraji, sebagai tersangka. Untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios.
Pendalaman kasus akan dilakukan. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, ucap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, Senin (30/9).
Dia enggan menjelaskan secara detail total kerugian. Karena kasus ini baru ditangani, kilahnya.
Kendati begitu, dirinya berjanji, akan segera menginformasikannya. Setelah kami lakukan pendalaman, ujarnya, menukil Tribun Jateng.
Sementara, Suraji mengaku, dititipi uang oleh pedagang sekitar Rp10 juta-Rp20 juta. Namun, enggan disebut sebagai pungli.