Kemenhub Buka Peluang Gandeng Swasta Uji Tipe Kendaraan Bermotor

"Melalui peraturan baru ini terbuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah"
Kamis, 18 Nov 2021 13:08 WIB Author - Dessy Nuraulia

Jakarta, Pos Jateng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta terkait pelaksaan uji tipe kendaraan bermotor. Kerja sama tersebut untuk menyempurnakan persyaratan teknis kendaraan bermotor.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Melalui peraturan baru ini terbuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor, kata Kabag Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11).

Dilansir dari dephub.go.id, perubahan ataupun penambahan substansi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

Selain membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe kendaraan bermotor, lanjut Endy, terdapat beberapa substansi baru lain yaitu pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual; pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor; penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor; dan kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe.

Baca juga :