Klaten - Keluarga alharhum Siyono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (28/2). Langkah tersebut demi kepastian hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Siyono.
(Pengajuan) sudah masuk (PN Klaten), Ketua Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), Trisno Rahardjo, beberapa saat lalu. TPK merupakan kuasa hukum keluarga Siyono.
Kasus bermula saat Siyono ditangkap Densus 88 di masjid dekat kediamannya, Klaten, 8 Maret 2016. Ditangkap dengan dalih terlibat jaringan teroris.
Dalam prosesnya, penangkapan terindikasi bermasalah. Misalnya, keluarga tak mengetahui keberadaan Siyono usai ditangkap hingga sejumlah luka di tubuh dan wajah almarhum.
Setelah tanggal 12 Maret 2016, keluarga almarhum Siyono dibawa ke RS Bhayangkara Jakarta untuk melihat dan mengurusi jenazah almarhum, ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.