SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencium dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan keuangan provinsi (banprov) Jawa Tengah pada tahun 2018 untuk kabupaten/kota.
Akan berkembang, ada yang disasar, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat (30/08).
Meski demikian, Ketut Sumedana tidak bersedia menjelaskan pengembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana banprov senilai Rp1,14 triliun tersebut.
Pasalnya, sambung Ketut Sumedana, kejaksaan saat ini masih fokus pada penuntasan penyidikan dana bantuan bidang pendidikan untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan.
Mekanismenya, ada pengajuan dari kabupaten/kota, kemudian diberikan oleh provinsi, bebernya.