SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), mengusut kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Sukoharjo Cabang Tawangsari. Diduga dilakukan oknum pegawai.
Nilai kerugian sekitar Rp5 miliar. Akibat dugaan kredit fiktif. Dana nasabah pun tak dicatat dalam sistem komputerisasi bank. Selama 12 tahun. Sejak 2006 hingga 2018.
(Tabungan nasabah) dicatat dalam buku tabungan yang dibuat sendiri (cetakan tahun 2010, red). Oleh oknum tersebut, ucap Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.
Data sementara, menukil Solopos, seratusan simpanan dana nasabah bermasalah. Pun terdapat belasan kredit fiktif.
Sebanyak 51 persen saham BKK Sukoharjo dipegang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Sisanya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.