Sukoharjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menyidangkan tiga perkara korupsi. Dua perkara lain akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sebelum tutup tahun.
Dua kasus ini, persidangan yang melibatkan tersangka inisial E tentang Bank Pasar dan mantan ketua Gapoktan di Bulu, ujar Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sukoharjo bahkan tengah mengawal 20 proyek pemerintah kabupaten (pemkab) senilai Rp80 miliar.
Pembangunan infrastruktur, sekolah, gedung DPRD, pembangunan lima pasar, dan lainnya, beber Tatang.
Sedangkan pembangunan gedung baru kantor pemkot, langsung diawasi TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dengan pendampingan tersebut, diharapkan proyek rampung sesuai target dan tanpa penyelewengan.