Rembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah (Jateng), menahan calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (caleg PPP) berinisial SFA (36) terkait kasus dugaan penambangan ilegal di tempat tinggalnya, Sedan.
Kami tahan di rutan (rumah tahanan) untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut, ujar Kepala Seksi Intel Kejari Rembang, Bintarno, Selasa (8/1). Ditahan sebagai tindak lanjut keputusan penyidikan Polres Rembang.
Kasus ditangani Polres Rembang sejak September 2018. Tersangka diduga melakukan eksplorasi tanpa izin. Pertambangan mineral dan batu bara, jelas dia.
Terpisah, Ketua DPC PPP Rembang, Majid Kamil, membenarkan, SFA merupakan kader sekaligus caleg dari partai Kakbah. Kita akui, ungkapnya.
Tapi, sambungnya, kan, ini masalah pribadi. Kami kira tidak akan ada tindak lanjut apa-apa dari partai.