KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menahan bekaa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Abdul Mursyid. Sejak kemarin (Kamis, 26/9) siang.
Pada 21 Mei lalu, dirinya diterapkan sebagai kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek 2015. Modusnya meminta jatah 5-15 persen dari nilai pekerjaan yang diterima rekanan. Dus, menghimpun uang Rp1,1 miliar.
Penyidik memastikan Mursyid tak sendiri. Lantaran telah menemukan sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Siapa orangnya? Secepatnya kami informasikan. Tunggu besok-besok, kata Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, Jumat (27/9).
Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 60 orang. Berasal dari berbagai kalangan. Seperti penyedia jasa, pegawai PU Klaten, dan ahli pidana umum asal Universitas Gadjah Mada (UGM).