GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menahan tiga mantan anggota DPRD setempat. Mereka terpidana korupsi dana tunjangan dewan 2003-2004.
Sebenarnya ada sembilan orang yang dipanggil hari ini, tapi yang datang hanya tiga orang, ujar Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, Senin (17/6).
Setelah datang, ketiganya tadi siang langsung dieksekusi ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Wirogunan, imbuh dia. Mereka adalah AJ Sumarno, Pardiro, dan Yogi Pradono.
Enam eks anggota DPRD Gunungkidul 1999-2004 lainnya mangkir. Supriyono, FX Ngatijan, Purwo Darminto, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, dan Nurhadi Rahmanto.
Mereka akan dipanggil lagi. Kalau tidak hadir, ya, kita paksa, ucapnya, melansir detikcom.