Gunungkidul - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polisi Hutan Resort Gunungkidul memusnahkan barang bukti empat ekor trenggiling hasil sitaan dari kasus yang ditangani, Rabu (5/12).
Selain trenggiling, tim juga memusnahkan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Gunungkidul.
Sebetulnya untuk kasus trenggiling, ada lima yang dimusnahkan. Tetapi, yang satu membusuk di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan dikubur di sana, ujar Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, beberapa saat lalu.
Untuk empat (ekor trenggiling) lainnya, juga mati. Tetapi, tidak membusuk, sambung dia.
Menurut Asnawi, banyak masyarakat Gunungkidul belum melek hukum. Padahal, perburuan trenggiling melanggar undang-undang.