YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan survei kebutuhan hidup layak (KLH). Untuk pembanding dalam menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2020.
Hasilnya, klaim Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Yogyakarta, Emy Indaryati, di bawah UMK. Sebesar Rp1.864.400 per bulan.
Survei yang kami lakukan sejak Januari hingga September, ucapnya. Namun, dirinya tak memerinci nilai KLH hasil peninjauan tersebut.
Riset tersebut digelar hingga Oktober. Indikatornya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara, penetapan UMK merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana upah minimum berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.