DPRD Pati sudah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi perda.
Perda ini diharapkan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, dalam menertibkan penjualan miras.
Sekaligus sebagai pedoman perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dalam upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah soal minuman keras.
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan wujud komitmen DPRD dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Mengingat, banyak dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya peredaran minuman beralkohol. Di antaranya jadi pemicu kericuhan saat ada konser atau pertunjukan di desa-desa.