Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan investasi ustaz Yusuf Mansur. Kini sudah tahap penyidikan.
Kasus bermula dari laporan warga Klaten, Roso Wahono, dan warga Bantul, Yuni Hastuti, November 2018. Sebelumnya, mengadu pada 2017.
Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari Polda DIY. Laporan kami ditingkatkan statusnya ke penyidikan, ujar kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief, Rabu (6/3).
Masing-masing pelapor menginvestasikan uang Rp12 juta pada 2012. Mereka tergiur investasi pendiri Pesantren Tahfizh Daarul Quran itu yang dipromosikan via internet.
Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman, ucap dia. Roso dan Yuni mentransfer uang melalui sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Yogyakarta.