Kudus - Kasus narkotika di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengalami peningkatan pada 2018 menjadi 20 kasus. Perinciannya, 13 kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan lima kasus obat-obatan terlarang.
Terkait kasus narkotika, sebagian besar jenis sabu. Meski barang bukti yang ditemukan tak banyak, namun meresahkan. Sebab, barang haram dijual dalam kemasan plastik kecil atau paket hemat (pahe) dan harga murah.
Misalnya, satu gram sabu bisa dibagi menjadi enam sampai tujuh paket yang dikemas dalam plastik klip, ujar Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, Minggu (25/11).
Sedangkan jenis psikotropika yang terungkap, yakni alprazolam dan riklona. Bisa terjerat pidana, bila menggunakannya tanpa reset dokter. Melanggar Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, jelasnya.
Untuk penyalahgunaan obat-obatan, Polres Kudus mengungkap jenis dextro maupun exchimer. Dari 20 kasus selama 2018, polisi meringkus 21 tersangka.