SEMARANG- Majelis hakim yang mengadili perkara pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan, memerintahkan penuntut umum untuk menjunjung tinggi asas equality before the law dengan memproses pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa ada peran pihak lain, kata hakim ketua, Andi Astara dalam amar putusannya atas terdakwa Teguh Imanto (mantan Direktur RSUD Kraton) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa(10/12).
Dalam sidang tersebut, Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Menurut Andi, para pelaku lain dalam tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar tersebut harus segera diadili.
Dalam amar putusan hakim itu juga disebutkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan dana yang bersumber dari insentif manajerial tersebut, antara lain mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Bupati Asip Kolbihi, Wakil Bupati Arini Harimurti, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.