Kasus Korupsi Bekas Bupati Sragen Dilimpahkan ke Pengadilan

Dilakukan usai sidang putusan atas praperadilan Agus Fatchur Rahman
Kamis, 11 Jul 2019 13:14 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Lantaran praperadilan bekas Bupati Agus Fatchur Rahman, ditolak.

Penyidik, terang Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, langsung memeriksa Agus untuk tahap kedua. Setelah gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Baca juga:
Mantan Bupati Sragen Jadi Tersangka Korupsi Kasda
Kejari Tahan Mantan Bupati Sragen
Tok! Pengadilan Tolak Praperadilan Bekas Bupati Sragen

Setelah pemeriksaan tahap dua, berkas kami limpahkan, katanya, Kamis (11/10). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Sragen.

Sidang perdana digelar PN Tipikor Semarang sepekan usai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan. Biasanya.

Baca juga :