PURWOKERTO-Pemilik kedai kopi Kopigrafi Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang menggunakan nama tempat usahanya.
Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama Kopigrafi milik Pak Widhiantoro. Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019, dan kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab, ungkap kuasa hukum Widhiantoro, Djoko Susanto, di Purwokerto, Jumat (27/12).
Djoko menyebutkan akun toko fiktif yang mengatasnamakan Kopigrafi itu menawarkan berbagai menu makanan berbahan daging babi, sehingga berbeda dengan kedai aslinya yang berjualan kopi.
Selain itu, klien kami juga tidak pernah mendaftarkan tokonya, Kopigrafi, ke Grab sehingga hal ini merugikan Pak Widhiantoro yang merupakan pelaku UMKM, katanya.
Sementara itu, Widhiantoro mengatakan akun toko fiktif tersebut diketahui ketika ada driver Grab yang mendatangi kedainya karena ada konsumen yang memesan makanan berbahan daging babi.