KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), akan membatasi truk pengangkut air bersih swasta di wilayah Ngargoyoso. Akan ditindak tegas, bila melanggarnya.
Bakal ditilang, ujar Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP) Karanganyar, Sundoro, Kamis (9/5). Dia pun telah membentuk tim dari berbagai instansi untuk masalah ini.
Kebijakan tersebut muncul, lantaran tingginya aktivitas truk pengangkut air mempercepat kerusakan jalan. Apalagi, minim kontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah.
Jelang Idulfitri, mobilitas truk tangki dibatasi sejak H-3 hingga H+3 Lebaran. Mereka dilarang melintas dari jam 06.00 sampai 18.00.
Surat edaran sudah dibuat Dishub. Akan diedarkan ke perusahaan-perusahaan itu, kata Sundoro.