BREBES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), melarang pemakaian plastik di lingkungan sekolah. Guna mengurangi sampah terkait di sarana pendidikan.
Kantin dilarang menggunakan plastik. Untuk membungkus makanan dan minuman, ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes, Edy Kusmartono, Rabu (2/10). Ketentuan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2019.
Brebes memproduksi 900 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen dihasilkan dari aktivitas di lingkungan sekolah. Mayoritas plastik bekas pembungkus makanan dan minuman.
Sekolah diharapkan menindaklanjuti perbup itu. Dengan membuat aturan terkait larangan pemanfaatan plastik.
Sejauh ini, regulasi baru diterapkan di SMP Negeri 1 Jatibarang dan SMP Negeri 1 Brebes. Implementasinya berbeda.