Kebumen - Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, HSU (53) alias Sawal, memiliki empat istri. Semuanya tinggal dalam rumahnya di Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
Istri yang dikandangin itu ada empat dalam satu rumah. Masing-masing punya dua anak. Sehingga, anaknya berjumlah delapan, ujar Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, Jumat (11/1).
Berdasarkan keterangan pelaku yang mengaku sebagai kanjeng sultan, dua istri dinikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan lainnya, nikah siri.
Edy menambahkan, seluruh istri dan anak mengetahui perilaku Sawal. Termasuk nikah siri dengan korban, AH (17), yang dijanjikan masuk surga. Sebab, pernikahan berlangsung di kediamannya.
Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang, yang informasinya adalah murid dari kanjeng sultan. Nanti akan kita selidiki, sejauh mana peran orang tersebut, tandas dia.