Gunungkidul - Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dicoret dari daftar calon legislatif tetap (DCT). Gugatan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ke sini untuk mengajukan sengketa, bukan silaturahmi. Sementara ini dulu. Nanti baru tahapan lainnya, ujarnya di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/2).
Baca juga:
Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan
Divonis Bersalah, Ngadiyono Klaim Berhak Nyaleg
KPU Gunungkidul mencoret nama Ngadiyono dari DCT. Keputusan diambil melalui pleno, usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Hakim memutusnya bersalah, karena memakai mobil dinas saat menghadiri kegiatan kampanye calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, 11 Desember 2018. Dirinya divonis dua bulan dengan masa percobaan empat bulan dan dena Rp7,5 juta.