Tegal - Sebanyak 94.312 warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), belum menerima kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pemerintah setempat kekurangan blangko.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal baru menerima 40 ribu keping blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhir Januari 2019. Daftar tunggu terdiri dari 76 ribu siap cetak (print ready record/PRR) dan 18.312 cetak ulang.
Sejak diterimanya blangko tersebut sampai dengan hari ini, sudah tercetak 35.825 e-KTP yang berstatus PRR dan 4.000 e-KTP yang berstatus cetak ulang, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati, Senin (18/2).
Kata dia, pencetakan KTP-el dilakukan di kantor Dukcapil. Teknisnya, dilakukan berurutan per kecamatan.
Kami berkomitmen akan mencetak semua PRR dan cetak ulang sesuai urutan. Dengan catatan, tersedia blangkonya, janjinya.