'Jurus' Asip Kholbihi geliatkan ekonomi desa kala pagebluk

Perekonomian terganggu saat pandemi Covid-19. Karenanya, Bupati Pekalongan mendorong industrialisasi di desa melalui BUMDes.
Rabu, 16 Sep 2020 18:38 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) menjadi salah satu isu strategis dalam upaya menggairahkan kembali perekonomian masyarakat di daerah, terutama di tengah terjadinya pandemi coronavirus baru (Covid-19) yang menyebabkan perekonomian nasional mengalami pelemahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Hal itu dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Hal tersebut mengartikan pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itulah yang kemudian diterapkan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, dengan menjadikan desa sebagai salah satu garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

Di Kabupaten Pekalongan hingga 2018 sudah 56 BUMDesa terbentuk dari 272 desa yang tersebar di 19 kecamatan.

Berbagai sektor usaha dimasuki BUMDes tersebut. Mulai dari bisnis penjualan bensin hasil kerja sama BUMDes dengan PT Pertamina (Persero), bisnis konveksi di Pakis Putih, membangun pasar di Desa Curug, hingga sektor pariwisata yang dikembangkan BUMDes di Desa Bungangan. Semua yang dikembangkan BUMDes didasari potensi dari masing-masing desa.

Baca juga :