Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), memasang 14 kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di sejumlah titik. Tujuannya, meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Kebijakan ini dimaksudkan, agar tidak ada yang melanggar (lalu lintas). Karena jika melanggar, akan ketahuan dan terekam kamera CCTV yang terpasang di perempatan jalan, ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Sugeng Hardoyo, Rabu (30/1).
Baca juga:
Polres Klaten Segera Terapkan Tilang Elektronik
50 Pengendara Semarang Kena Tilang Elektronik
Daerah Didorong Buat Perda Penunjang Tilang Elektronik
Tujuan lainnya, dalam rangka penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Karenanya, pengendara diharapkan memperhatikan secara seksama peraturan lalu lintas yang berlaku.
Pun dipasang 48 rambu peringatan pada 14 titik lokasi CCTV yang terintegrasi sistem kendali lalu lintas kendaraan (area traffic control system/ATCS). Papan peringatan bertuliskan Simpang Diawasi Kamera CCTV.