SURAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah daerah (pemda) se-Jawa Tengah (Jateng) memiliki dan mengelola satu data sesuai kaidah. Selambat-lambatnya 2020.
Kabid Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Jateng, Agus Sudibyo, menyatakan, itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Agar terdapat data satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
Setiap data, termasuk data statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data, harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memiliki prinsip interoperabilitas atau mudah untuk dibagipakaikan, dan data yang dihasilkan menggunakan kode referensi atau data induk, ujarnya di Kota Surakarta.
Data sektoral tersebut beragam. Semisal jumlah daerah dan pulau menurut kecamatan, jumlah PNS, jumlah dan laju pertumbuhan penduduk, jumlah sekolah, jumlah guru dan murid taman kanak-kanak.
Sementara, Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, Arief Boedijanto, sesumbar, target pemenuhan data statistik sektoral terpenuhi. Khususnya via portal data terbuka dan sistem satu data (SDS) yang dibangun pada 2017.