Jawa Tengah, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka 11.648 formasi pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun Non Guru Tahun Anggaran 2021.
Dilansir dari laman bkd.jatengprov.go.id, Rabu (7/7), Pemprov merinci formasi yakni 301 untuk CPNS, 528 untuk PPPK Non Guru, dan 10.819 PPPK Guru. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan yang dapat dilihat dalam pengumuman.
BKD dalam informasinya mengingatkan masyarakat terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2021 ini, yakni formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude dan disabilitas.