KENDAL - Waktu operasional toko modern di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), bakal dibatasi 12 jam per hari. Guna menggerakkan roda perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Daerah. Jadi, tidak ada lagi minimarket yang buka 24 jam, ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kendal, Sri Supriyati.
Baca juga:
Pendirian Toko Modern Tak Lagi Butuh IUTM
Ritel Modern Wajib Jual Produk UKM Lokal
Kami juga mendorong adanya gerakan untuk membeli di toko milik tetangga. Agar perputaran uang dirasakan masyarakat itu sendiri, imbuhnya.
Rarperda Pengelolaan Pasar Daerah turut mengatur keberadaan toko modern. Guna melindungi pedagang kecil.