YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) tak mengubah kuota jalur prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mempertahankan lima persen.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY beralasan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 hanya bagi daerah yang membutuhkan. Termasuk surat edaran (SE) terkait.
Sebagian besar provinsi di Indonesia melaksanakan Permendikbud 51. Karena merasa sudah cukup ideal dan bahkan, sudah bisa menyelesaikan tahapan PPDB, ujar Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Baca juga:
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
Tuai Polemik, Ganjar Usul Permendikbud PPDB Direvisi
Dirinya pun sesumbar, siswa berprestasi di DIY tetap mendapatkan sekolah yang baik. Meski alokasi kursi jalur berprestasi tak ditambah.