Jaksa KPK Tuntut Tasdi 8 Tahun Penjara

Pun dituntut denda Rp300 juta dan cabut hak politik
Rabu, 16 Jan 2019 15:29 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Jaksa menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, delapan tahun penjara dan dicabut hak politik selama lima tahun. Sebab, dianggap terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti 6 bulan penjara. Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun, ujar jaksa Kresno Antowibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (16/1).

Baca juga:
Di Persidangan, Tasdi Singgung Uang dari Ganjar
Utut Adianto Akui Beri Tasdi Rp150 Juta
Respons Ganjar soal Uang Tasdi untuk Pilgub Jateng

Menurut dia, segala pemberian yang diakui Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi. Pun uang Rp150 juta dari Wakil Ketua DPR, Utut Adiyanto.

Soalnya, imbuhnya, uang tersebut tak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja, jelasnya.

Baca juga :