Jaksa Banding Perkara Ketua Demokrat Banjarnegara

Berkas harus diterima PT Jateng tiga hari kerja ke depan
Rabu, 19 Des 2018 09:18 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Banjarnegara - Jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Hadi Suwarno, Kamis (20/12).

Hadi didakwa melibatkan sejumlah kepala desa dalam kegiatan safari Ketua Umum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Banjarnegara, 29 Oktober 2018. Dia dijerat Pasal 493 juncto 280 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Persidangan dipimpin R. Heddy Bellyandi, Farida Pakaya, dan Angelia Renata. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan. Namun, tak tergolong pidana. Sehingga, Ketua DPC Demokrat Banjarnegara itu dinyatakan bebas.

Istilahnya Onslaag van rechsvervolging. Jadi, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan. Tetapi, bukan tindak pidana, ujar Ketua PN Banjarnegara, Rudito Surotomo, di kantornya, beberapa saat lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim mengacu Pasal 272 UU Pemilu. Yakni, peserta dan tim kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan terdakwa, tak termasuk dalam peserta dan tim kampanye yang didaftarkan.

Baca juga :