Surakarta, Pos Jateng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta terus menggencarkan pemberlakuan pajak air tanah. Pemanfaatan air tanah bukan hanya soal pajak namun juga keberlangsungan lingkungan jangka panjang.
Karena (air tanah) sudah dimanfaatkan. tentu dikenakan pajaknya. Target pendapatan pajak air tanah tahun ini Rp 6 miliar. Tidak ada persoalan untuk itu, yang lebih penting adalah upaya konservasinya, ujar Kepala Bapenda Kota Surakarta, Tulus Widajat, saat membuka Sosialisasi Pajak Air Tanah, Selasa (13/9).
Tulus menyebutkan, terdapat 336 objek pajak yang tersebar di lima kecamatan. Dari keseluruhan, baru 101 objek pajak yang sudah tuntas perizinan pemanfaatan air tanah, sedangkan 235 objek pajak lainnya masih dalam proses.
Pemanfaatan air tanah dengan pembuatan sumur dalam dimanfaatkan untuk sektor usaha bersifat komersial. Antara lain hotel, restoran, gedung pertemuan, industri, dan sebagainya. Soal objek pajak belum merampungkan izinnya, kami gandeng Cabang Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Kota Surakarta untuk ikut menyosialisasikan, jelasnya.
Perihal kepengurusan perijinan, tulus menambahkan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi secara menyeluruh agar lebih paham. Mengingat upaya konservasi air tanah perlu dilakukan agar memiliki nilai keberlangsungan jangka panjang.