Semarang - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Lasito, tetap bekerja ke kantor, Jumat (7/12), meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditemui wartawan, dia enggan menjawab soal penetapan tersangkanya. Langsung ke humas saja. Saya nanti menyalahi kode etik (kalau menjawab), ucapnya, beberapa saat lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/12), menetapkan Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilan yang diadilinya. Perkara terkait sidang yang diajukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Sementara itu, Juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menyatakan, ada ketentuan yang mengatur bila hakim tersangkut pidana. Hakim akan dinonaktifkan sementara sampai kasusnya inkrah.
Penonaktifan tersebut, harus menunggu surat Mahkamah Agung (MA). Setelah diterima, kepala PN selanjutnya menunjuk hakim lain untuk menentukan tugas-tugasnya menyidangkan perkara.