Jadi Kawasan Pedestrian, Kendaraan Dilarang Lewat Malioboro

Nantinya, diberlakukan jalur satu arah di sirip-sirip kawasan Malioboro secara melingkar
Selasa, 06 Nov 2018 15:18 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) akan menjadikan Malioboro sebagai kawasan khusus pejalan kaki. Karenanya, akan membatasi kendaraan yang boleh melintasi wilayah tersebut.

Untuk jadi kawasan pedestrian, harus ada tahapan-tahapan awal. Yakni, melakukan pengaturan arah lalu lintas, ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, di Kabupaten Sleman, baru-baru ini.

Nantinya, diberlakukan jalur satu arah di sirip-sirip kawasan Malioboro secara melingkar. Misalnya, Jalan Mayor Suryotomo satu arah ke utara sampai Jalan Mataram.

Terus dari Jalan Mataram ke utara dan ke Jalan Abu Bakar Ali (ABA). Dari Jalan ABA ke barat sampai Jalan Pasar Kembang searah sampai traffic light simpang tiga Stasiun Tugu, beber Sigit.

Dari simpang tiga itu, nanti ke selatan arah Jalan Bhayangkara. Rencananya, Jalan searah di situ, dibalik dari utara ke selatan sampai PKU (Rumah Sakit). Nanti ke arah timur dan simpang empat Gondomanan, ke utara arah Jalan Mayor Suryotomo, tambah dia.

Baca juga :