MAGELANG - Setiap instansi pemerintahan di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), wajib menghidangkan makanan khas berupa gethuk. Dalam setiap acara yang dilaksanakannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 501/396/121/2019. Diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono.
Gethuk sudah dikenal di mana-mana sebagai makanan khas Magelang. Maka, ini harus dipertahankan, ujarnya, Senin (11/11). SE terbit pada 22 Oktober 2019.
Langkah tersebut, diklaim sebagai bentuk dukungan pemerintah kota (pemkot) terhadap kelangsungan usaha. Termasuk kuliner. Baik skala besar maupun kecil.
Bisa dihitung jumlahnya (instansi pemerintah di Kota Magelang). Cukup banyak. Yang artinya, mampu menggerakkan roda produksi mereka. Para pelaku usaha, tuturnya.