Sleman - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menyurati DPRD. Sebab, belum mengembalikan dana kelebihan bayar anggaran pendapatn dan belanja daerah (APBD) 2017 sebesar Rp2,5 miliar.
Ada empat orang yang sama sekali belum mengembalikan, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Klaten, Purwanto Anggono Cipto, baru-baru ini. Surat kedua dikirim Rabu (19/12) lalu.
Pengiriman surat, imbuh dia, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diharapkan dapat diselesaikan sebelum tutup tahun APBD 2018.
Masalah kelebihan bayar tersebut turut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Klaten. Jika tak dikembalikan, dirinya khawatir masuk ranah hukum.
Mayoritas dewan sudah mengembalikan dana kelebihan bayar itu. Hal ini terjadi, karena ada perubahan besaran tunjangan dan operasional melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang merevisi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.