Surakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) di wilayah keresidenan. Sebab, semuanya melebihi izin masa tinggal.
Rata-rata, masalah mereka sama. Yaitu, overstay dan tinggalnya menyebar di kawasan Solo Raya, ujar Kepala Seksi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) TPI Surakarta, Sigit Wahjuniarto, di kantornya, Selasa (18/12).
Ketujuh WNA yang dideportasi, adalah Su Yu No (Taiwan), Kang Kiun Cap (Korea Selatan), Acep Sumarsono (Belanda), Sulaiman (Malaysia). Lalu, tiga warga India; Abdulah Manior, Rajinder Krisnan, dan Muhammad Haris. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka bisa tinggal di Indonesia, karena ada yang kerja di salah satu perusahaan, berbisnis, hingga menikah dengan WNI (warga negara Indonesia), jelasnya.
WNA bernama Acep, kata Sigit, mulanya merupakan WNI. Kemudian, pindah ke Negeri Kincir Angin saat berusia 60 tahunan. Bahkan, telah menikah siri dengan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.